INFORMASI PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK TUNANETRA A. PENGERTIAN 1. Tunanetra Apakah tunanetra? Tunanetra adalah seseorang yang memiliki hambatan dalam penglihatan/tidak berfungsinya indera penglihatan. Tunanetra memiliki keterbatasan dalam penglihatan antara lain: a. Tidak dapat melihat gerakan tangan pada jarak kurang dari 1 (satu) meter. b. Ketajaman penglihatan 20/200 kaki yaitu ketajaman yang mampu melihat suatu benda pada jarak 20 kaki. c. Bidang penglihatannya tidak lebih luas dari 20ยบ. (Heward & Orlansky, 1988:p.296) 2. Low Vision Apakah Low Vision itu? Berdasarkan definisi World Health Organization (WHO), seseorang dikatakan Low Vision apabila:
B. KLASIFIKASI Klasifikasi tunanetra secara garis besar dibagi empat yaitu: 1. Berdasarkan waktu terjadinya ketunanetraan
2. Berdasarkan kemampuan daya penglihatan
3. Berdasarkan pemeriksaan klinis
4. Berdasarkan kelainan-kelainan pada mata
C. PENYEBAB Faktor yang menyebabkan terjadinya ketunanetraan antara lain: 1. Pre-natal Faktor penyebab ketunanetraan pada masa pre-natal sangat erat hubungannya dengan masalah keturunan dan pertumbuhan seorang anak dalam kandungan, antara lain: a. Keturunan Ketunanetraan yang disebabkan oleh faktor keturunan terjadi dari hasil perkawinan bersaudara, sesama tunanetra atau mempunyai orang tua yang tunanetra. Ketunanetraan akibat faktor keturunan antara lain Retinitis Pigmentosa, penyakit pada retina yang umumnya merupakan keturunan. Penyakit ini sedikit demi sedikit menyebabkan mundur atau memburuknya retina. Gejala pertama biasanya sukar melihat di malam hari, diikuti dengan hilangnya penglihatan periferal, dan sedikit saja penglihatan pusat yang tertinggal. b. Pertumbuhan seorang anak dalam kandungan Ketunanetraan yang disebabkan karena proses pertumbuhan dalam kandungan dapat disebabkan oleh:
2. Post-natal Penyebab ketunanetraan yang terjadi pada masa post-natal dapat terjadi sejak atau setelah bayi lahir antara lain: a. Kerusakan pada mata atau saraf mata pada waktu persalinan, akibat benturan alat-alat atau benda keras. b. Pada waktu persalinan, ibu mengalami penyakit gonorrhoe, sehingga baksil gonorrhoe menular pada bayi, yang pada ahkirnya setelah bayi lahir mengalami sakit dan berakibat hilangnya daya penglihatan. c. Mengalami penyakit mata yang menyebabkan ketunanetraan, misalnya:
d. Kerusakan mata yang disebabkan terjadinya kecelakaan, seperti masuknya benda keras atau tajam, cairan kimia yang berbahaya, kecelakaan dari kendaraan, dll. D. KARAKTERISTIK 1. Tunanetra a. Fisik Keadaan fisik anak tunanetra tidak berbeda dengan anak sebaya lainnya. Perbedaan nyata diantara mereka hanya terdapat pada organ penglihatannya. Gejala tunanetra yang dapat diamati dari segi fisik diantaranya: 1) Mata juling 2) Sering berkedip 3) Menyipitkan mata 4) (kelopak) mata merah 5) Mata infeksi 6) Gerakan mata tak beraturan dan cepat 7) Mata selalu berair (mengeluarkan air mata) 8) Pembengkakan pada kulit tempat tumbuh bulu mata. b. Perilaku 1) Ada beberapa gejala tingkah laku yang tampak sebagai petunjuk dalam mengenal anak yang mengalami gangguan penglihatan secara dini: Menggosok mata secara berlebihan
2) Penjelasan lainnya berdasarkan adanya beberapa keluhan seperti: (a) Mata gatal, panas atau merasa ingin menggaruk karena gatal. (b) Banyak mengeluh tentang ketidakmampuan dalam melihat. (c) Merasa pusing atau sakit kepala. (d) Kabur atau penglihatan ganda. c. Psikhis Secara psikhis anak tunanetra dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Mental/intelektual Intelektual atau kecerdasan anak tunanetra umumnya tidak berbeda jauh dengan anak normal/awas. Kecenderungan IQ anak tunanetra ada pada batas atas sampai batas bawah, jadi ada anak yang sangat pintar, cukup pintar dan ada yang kurang pintar. Intelegensi mereka lengkap yakni memiliki kemampuan dedikasi, analogi, asosiasi dan sebagainya. Mereka juga punya emosi negatif dan positif, seperti sedih, gembira, punya rasa benci, kecewa, gelisah, bahagia dan sebagainya. 2) Sosial
(1) Curiga terhadap orang lain Akibat dari keterbatasan rangsangan visual, anak tunanetra kurang mampu berorientasi dengan llingkungan, sehingga kemampuan mobilitaspun akan terganggu. Sikap berhati-hati yang berlebihan dapat berkembang menjadi sifat curiga terhadap orang lain. Untuk mengurangi rasa kecewa akibat keterbatasan kemampuan bergerak dan berbuat, maka latihan-latihan orientasi dan mobilitas, upaya mempertajam fungsi indera lainnya akan membantu anak tunanetra dalam menumbuhkan sikap disiplin dan rasa percaya diri. (2) Perasaan mudah tersinggung Perasaan mudah tersinggung dapat disebabkan oleh terbatasnya rangsangan visual yang diterima. Pengalaman sehari-hari yang selalu menumbuhkan kecewa menjadikan seorang tunanetra yang emosional. (3) Ketergantungan yang berlebihan Ketergantungan ialah suatu sikap tidak mau mengatasi kesulitan diri sendiri, cenderung mengharapkan pertolongan orang lain. Anak tunanetra harus diberi kesempatan untuk menolong diri sendiri, berbuat dan bertanggung jawab. Kegiatan sederhana seperti makan, minum, mandi, berpakaian, dibiasakan dilakukan sendiri sejak kecil. 2. Low Vision Beberapa ciri yang tampak pada anak low vision antara lain:
E. ALAT PENDIDIKAN 1. Bagi Tunanetra Alat pendidikan bagi tunanetra dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu alat pendidikan khusus, alat bantu dan alat peraga. a. Alat pendidikan khusus anak tunanetra antara lain: 1) reglet dan pena, 2) mesin tik Braille, 3) computer dengan program Braille, 4) printer Braille, 5) abacus, 6) calculator bicara, 7) kertas braille, 8) penggaris Braille, 9) kompas bicara. b. Alat Bantu Alat bantu pendidikan bagi anak tunanetra sebaiknya menggunakan materi perabaan dan pendengaran.
c. Alat Peraga. Alat peraga tactual atau audio yaitu alat peraga yang dapat diamati melalui perabaan atau pendengaran. Alat peraga tersebut antara lain:
2. Bagi Low Vision Alat bantu pendidikan dan peraga bagi anak low vision dibagi tiga yaitu alat bantu optik dan non optik serta alat peraga. a. Alat bantu optik antara lain: 1) kacamata 2) kacamata perbesaran 3) syand magnifier 4) hand magnifier 5) kombinasi 6) telescop 7) CCTV b. Alat bantu non optik antara lain: 1) kertas bergaris tebal 2) spidol 3) spidol hitam 4) pensil hitam tebal 5) buku-buku dengan huruf yang diperbesar 6) penyangga buku 7) lampu meja 8) typoscope 9) tape recorder 10) bingkai untuk menulis c. Alat peraga bagi anak low vision: Alat peraga bagi anak low vision adalah alat peraga visual, antara lain:
F. TENAGA KEPENDIDIKAN Tenaga kependidikan yang dibutuhkan antara lain: 1. Guru dengan kualifikasi:
2. Psikolog Psikolog diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan intelegensi anak tunanetra. Disamping itu membantu guru dalam assessment. Tujuan assessment adalah untuk mengetahui sejauhmana potensi dan kekurangan/hambatan yang dimiliki anak tunanetra, sehingga dapat diketahui apa kebutuhan anak tunanetra dalam proses pembelajaran. 3. Dokter mata Rekomendasi dari dokter mata sangatlah diperlukan bagi lembaga penyelenggara pendidikan tunanetra. Seorang dokter mata memiliki kewenangan untuk menentukan bahwa seseorang memiliki hambatan dalam penglihatan. 4. Optometris Kemampuan penglihatan anak tunanetra dapat dikatehui salah satunya dari hasil assessment klinis yang dilakukan oleh seorang optometris. Kondisi anak tunanetra dapat diketahui melalui laporan hasil assessment, misalnya: a. Ketajaman penglihatan b. lapang pandang c. kebutuhan media baca tulis d. alat bantu yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan anak e. alat peraga yang dibutuhkan f. penempatan di dalam kelas G. LAYANAN PENDIDIKAN 1. Jenjang Pendidikan Jenjang pendidikan bagi anak tunanetra terdiri dari: a. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
b. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) 1) Kurikulum:
2) Susunan Program Pengajaran: Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 30 sampai 42 jam pelajaran tiap minggu. Untuk kelas I dan II setiap jam pelajaran lamanya 30 menit, kelas III sampai dengan VI setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. 3) Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 6 tahun. 4) Usia: sekurang-kurangnya berusia 6 tahun 5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa. 6) Sistem guru: (a) Guru kelas, kecuali untuk mata pelajaran Orientasi dan Mobilitas, pendidikan Agama, pendidikan jasmani dan Kesehatan. (b) Team teaching (c) Mengembangkan program pendidkan individual bagi siswa tunanetra yang membutuhkan layanan tertentu. c. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) 1) Kurikulum:
2) Susunan Program Pengajaran: Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran tiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 45 menit. Alokasi waktu program umum, program khusus dan muatan lokal kurang lebih 48%, sedangkan alokasi waktu program pilihan kurang lebih 52%. 3) Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 tahun. 4) Siswa: telah tamat Sekolah Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat/setara. 5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa. 6) Sistem guru: Guru mata pelajaran d. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) 1) Kurikulum:
2) Susunan Program Pengajaran: Kegiatan belajar sekurang-kurangnya 42 jam pelajaran tiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 45 menit. Alokasi waktu program umum kurang lebih 38%, sedangkan alokasi waktu program plihan kurang lebih 62%. 3) Lama Pendidikan: berlangsung selama sekurang-kurangnya 3 tahun. 4) Siswa: telah tamat Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat/setara. 5) Rasio guru dan murid: 1 guru mengajar maksimal 12 siswa. 6) Sistem guru: Guru mata pelajaran 2. Model Pendidikan a. Pendidikan Khusus (SLB) SLB adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. 1) Sekolah Luar Biasa (SLB) Tunanetra; yaitu sekolah yang hanya memberikan pelayanan pendidikan kepada anak tunanetra. 2) Sekolah Dasar Luar Biasa; yaitu sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, dengan bermacam jenis kelainan yaitu tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan tunadaksa. b. Pendidikan Terpadu Pendidikan Terpadu ialah model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus yang diselenggarakan bersama-sama dengan anak normal dalam satuan pendidikan yang bersangkutan di sekolah reguler (SD,SMP, SMA dan SMK) dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga pendidikan yang bersangkutan (Kepmendikbud No. 002/U/1986). Dalam pendidikan terpadu harus disiapkan: 1) Seorang guru Pembimbing Khusus (Guru PLB) 2) Sebuah ruangan khusus yang dilengkapi dengan alat pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus . Ruangan khusus ini dibuat dengan tujuan apabila anak yang berkebutuhan khusus tersebut mengalami kesulitan di dalam kelas, maka ia dibawa ke ruang khusus untuk diberi pelayanan dan bimbingan oleh guru Pembimbing Khusus. Bimbingan ini dapat berupa: (a) bantuan untuk lebih memahami dan menguasai materi pelajaran, dengan menggunakan alat bantu atau alat peraga, (b) pengayaan agar ketika anak belajar di kelas bersama anak lainnya anak tunanetra sudah siap menerima materi pelajaran, (c) rehabilitasi sosial bagi anak berkebutuhan khusus yang mengalami kesulitan dalam bergaul dengan teman sebayanya. c. Guru Kunjung Di dalam sistem Pendidikan Luar Biasa terdapat sebuah model pelayanan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus yaitu dengan model Guru Kunjung. Model guru kunjung ini dilakukan dalam upaya pemerataan pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus usia sekolah. Oleh karena sesuatu hal, anak tsb tidak dapat belajar di sekolah khusus atau sekolah lainnya, seperti: 1) Tempat tinggal yang sulit dijangkau akibat dari kemampuan mobilitas yang terbatas 2) Jarak sekolah dan rumah terlalu jauh 3) Kondisi anak tunanetra yang tidak memungkinkan untuk berjalan. 4) Menderita penyakit yang berkepanjangan 5) Dll. Pelayanan pendidikan dengan model guru kunjung ini bisa dilaksanakan di beberapa tempat, diantaranya; 1) Rumah anak tunanetra sendiri 2) Pada sebuah tempat yang dapat menampung beberapa anak tunanetra 3) Rumah sakit 4) Dll. Kurikulum yang digunakan pada model guru kunjung adalah kurikulum PLB, kemudian dikembangkan kepada program pendidikan individual yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing anak. d. Pendidikan Inklusif Pendidikan inklusif adalah pendidikan reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa yang memerlukan pendidikan khusus pada sekolah reguler dalam satu kesatuan yang sistemik. Berdasarkan Keputusan Mendikbud No. 0491/U/1992, anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus seperti tunanetra dapat belajar secara terpadu dengan anak sebaya lainnya dalam satu sistem pendidikan yang sama. Layanan pendidikan di dalam pendidikan inklusif memperhatikan:
REFERENSI
Sumber Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (PPK- LK Dinas) |
Rabu, 07 September 2011
Tuna Netra
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar